Kabupaten Mojokerto, Kamis 7 Mei 2026 — Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti berupa kendaraan bermotor, terdiri dari mobil dan sepeda motor, kepada pemilik yang sah.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta profesional kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti dilaksanakan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Melalui pelayanan yang optimal dan berintegritas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak-hak pemilik barang bukti dapat dipenuhi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.