Mojokerto, 27 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama Bank Jatim Kantor Cabang Mojokerto resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Kantor Cabang Mojokerto, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kegiatan institusi.
Melalui kerja sama tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung upaya penyelamatan dan optimalisasi pemulihan aset negara maupun daerah, serta mendorong pengelolaan yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan Bersama ini merupakan wujud komitmen kedua instansi untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Kantor Cabang Mojokerto dapat terus diperkuat guna mendukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta pelayanan yang profesional dan optimal kepada masyarakat.