Mojokerto, 31 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Bapak Fauzi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan periode penanganan perkara Januari hingga Agustus 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Sabu-sabu sebanyak 813,9432 gram;
- Ganja sebanyak 29,906 gram;
- Pil Double L sebanyak 66.860 butir;
- Rokok ilegal sebanyak 255 koll;
- Minuman keras sebanyak 6 botol;
- Senjata tajam dan tumpul sebanyak 13 buah;
- Handphone sebanyak 17 unit;
- Pakaian sebanyak 94 buah; dan
- Barang lainnya sebanyak 629 buah.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui proses pembakaran, penghancuran menggunakan blender, serta perendaman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah dimusnahkan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain sebagai bentuk tertib administrasi dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab, serta mendukung upaya pemberantasan berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Mojokerto.