Skip to content
3 September 2026
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube
  • Tiktok

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kejaksaan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Perintah Harian Jaksa Agung
  • Bidang
    • Pembinaan
    • Intelijen
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Perdata dan Tata Usahan Negara
    • Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
  • Berita
  • Zona Integritas
    • Manajemen Perubahan
  • Layanan
    • Jadwal Sidang
    • Info Perkara
    • Laporan Pengaduan
    • Hallo JPN
    • Grabb +++
  • Home
  • Berita
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Mojokerto, 31 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Bapak Fauzi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan periode penanganan perkara Januari hingga Agustus 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:

  • Sabu-sabu sebanyak 813,9432 gram;
  • Ganja sebanyak 29,906 gram;
  • Pil Double L sebanyak 66.860 butir;
  • Rokok ilegal sebanyak 255 koll;
  • Minuman keras sebanyak 6 botol;
  • Senjata tajam dan tumpul sebanyak 13 buah;
  • Handphone sebanyak 17 unit;
  • Pakaian sebanyak 94 buah; dan
  • Barang lainnya sebanyak 629 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui proses pembakaran, penghancuran menggunakan blender, serta perendaman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah dimusnahkan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain sebagai bentuk tertib administrasi dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab, serta mendukung upaya pemberantasan berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Post navigation

Previous Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

Related Stories

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset

27 August 2026

Berita Populer

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap 1

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas 2

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN 3

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset 4

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Cabang Mojokerto Perkuat Sinergi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara 5

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Cabang Mojokerto Perkuat Sinergi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 6

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang Optimalisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 7

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang Optimalisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

27 August 2026

| Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Website ini dikelola oleh
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Jl. R.A Basuni No.360, Dalmon Utara, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61361
WhatsApp : 0811-1051-7489

| Jumlah Pengunjung

Pengunjung Hari Ini : 0
Pengunjung Minggu Ini : 227
Pengunjung Bulan Ini : 154
Total Pengunjung : 5928

| Lokasi Kami

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.

WhatsApp us