Kabupaten Mojokerto, Kamis 7 Mei 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., secara resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Perhutani Alam Wisata Risorsis dalam rangka memperkuat sinergi di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum guna mendukung kelancaran operasional perusahaan dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada lembaga maupun badan usaha negara guna menciptakan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan hubungan sinergis antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan PT Perhutani Alam Wisata Risorsis dapat terus terjalin dengan baik demi mendukung pembangunan dan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.