Pada hari Senin, 2 Februari 2026, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 313/Pid.B/2025/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan terhadap perkara pidana dengan terpidana berinisial S.A. yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti dalam perkara dimaksud telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial A.R.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa sebanyak 1.303 (seribu tiga ratus tiga) buah as kuningan ball valve. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya dalam proses pengelolaan serta pengembalian barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.