Pada hari Senin, 2 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan persidangan perkara pidana umum dengan terdakwa berinisial A.M. di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Agenda persidangan tersebut berupa pemeriksaan keterangan saksi, dengan menghadirkan sebanyak 13 (tiga belas) orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian guna mengungkap fakta hukum secara objektif dan menyeluruh.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk senantiasa mengawal setiap proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta tegaknya keadilan bagi masyarakat.