Pada hari Kamis, 29 Januari 2026, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap perkara pidana dengan terpidana berinisial R.D.A., R.A.P.P., A.F., E.E.B., dan M.I.A. yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dalam perkara dimaksud telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial M.E.A.Z., S.A., dan N.A.W.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu set Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi S 5XX2 PS, satu unit sepeda motor Honda CB warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya dalam proses pengelolaan dan pengembalian barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.