Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi Jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 531/Pid.B/2025/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pengembalian barang bukti tersebut telah dilaksanakan kepada pihak yang berhak atas nama inisial S. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
- 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2023 dengan Nomor Polisi S 2xx8 NBW.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya dalam setiap proses pengembalian barang bukti kepada masyarakat.
Kejaksaan Hebat, Indonesia Maju!