Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Mojokerto.
Kerja sama ini berfokus pada layanan pengiriman barang bukti tilang sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Melalui kolaborasi tersebut, proses pengambilan dokumen maupun barang bukti dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dengan adanya sinergi ini, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi mengantre dalam waktu yang lama, karena pengiriman dapat dilakukan melalui layanan pos yang tepercaya dan profesional.
Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung transformasi pelayanan hukum yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kejaksaan Hebat, Indonesia Maju!