Mojokerto, 24 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Rabu, 24 Juni 2026.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen kedua institusi dalam memperkuat sinergi kelembagaan melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan memberikan dukungan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Mojokerto.
Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan KPU Kabupaten Mojokerto diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing institusi sekaligus memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat Bangga Melayani Bangsa serta penerapan nilai-nilai dasar BerAKHLAK sebagai budaya kerja Aparatur Sipil Negara.