Pada Senin, 2 Maret 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait Pedoman Penanganan Perkara berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam rangka menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman terhadap implementasi regulasi baru, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Dengan pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.