Pada Senin, 2 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan persidangan terhadap terdakwa berinisial A.M.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan keterangan Saksi Ahli Pidana sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Mojokerto sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan persidangan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah hukum Mojokerto, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.