Kamis, 21 Mei 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., menghadiri kegiatan “Press Release dan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal Wilayah Kerja Bea Cukai Sidoarjo” yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Sidoarjo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 Tahun 2026.
Dalam kegiatan ini, para peserta memperoleh informasi mengenai penanganan barang kena cukai ilegal, khususnya terkait peredaran rokok ilegal yang masih menjadi perhatian bersama. Selain itu, kegiatan edukasi juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai serta pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Melalui kolaborasi yang kuat antara Kejaksaan, Bea Cukai, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan tercipta lingkungan usaha yang sehat, tertib, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.