Pada Senin, 2 Maret 2026, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan terhadap jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan PN Nomor 367/Pid.B/2025/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial “S”. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
- 1 (satu) buah kalung emas liontin dengan berat 2,070 gram;
- 1 (satu) lembar surat perhiasan kalung emas dari Toko Vanessa Brangkal.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, profesional, serta tanpa dipungut biaya dalam setiap proses pengembalian barang bukti kepada masyarakat.