Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Gudang Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) telah melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan terhadap perkara atas nama terpidana berinisial C.H.P yang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Nissan Grand Livina warna hitam dengan Nomor Polisi B 1410 FMY (fisik kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk memberikan pelayanan pengembalian barang bukti yang transparan, cepat, profesional, serta tanpa dipungut biaya, sebagai wujud pelayanan publik yang berintegritas dan akuntabel.