Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan dalam proses pengambilan barang bukti berupa barang rampasan negara milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dilelang dan diambil oleh pemenang lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang rampasan negara yang diserahkan kepada pemenang lelang tersebut terdiri dari satu unit mobil Toyota Fortuner 2.5 G AT Tahun 2013 warna putih dengan Nomor Polisi S 1818 RV beserta kunci, satu unit mobil Toyota Camry 3.0 AT Tahun 2003 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi S 500 PI beserta kunci, serta satu unit mobil Mitsubishi Grandis 2.4 L MIVEC AT Tahun 2006 warna hitam mutiara dengan Nomor Polisi L 1514 PH beserta kunci.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi serta komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Melalui pendampingan ini, Kejaksaan memastikan bahwa setiap tahapan penyerahan barang hasil lelang dilaksanakan sesuai prosedur hukum, sekaligus sebagai bagian dari pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.