Skip to content
5 September 2026
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube
  • Tiktok

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kejaksaan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Perintah Harian Jaksa Agung
  • Bidang
    • Pembinaan
    • Intelijen
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Perdata dan Tata Usahan Negara
    • Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
  • Berita
  • Zona Integritas
    • Manajemen Perubahan
  • Layanan
    • Jadwal Sidang
    • Info Perkara
    • Laporan Pengaduan
    • Hallo JPN
    • Grabb +++
  • Home
  • Berita
  • Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Pendampingan Eksekusi Pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan Inkracht
  • Berita

Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Pendampingan Eksekusi Pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan Inkracht

Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 378/Pid.B/2025/PN Mjk, Putusan Mahkamah Agung Nomor 867K/PID.SUS/2025, Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Mjk, serta Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 206/Pid.B/2021/PN Mjk.

Barang bukti dalam perkara-perkara tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial F.M., M.S., H.K., dan F.N. Pengembalian barang bukti dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi S 5XX2 NAN, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi S 6XX9 PS, satu buah buku tabungan beserta satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, serta dua buah kartu ATM BCA.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, profesional, dan tanpa dipungut biaya dalam proses pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada masyarakat.

Post navigation

Previous Pengumuman Penjualan Barang Rampasan Negara Berupa Sepeda Motor oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Next Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Layanan Kepegawaian oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan RI

Related Stories

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN

27 August 2026

Berita Populer

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap 1

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas 2

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN 3

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset 4

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Cabang Mojokerto Perkuat Sinergi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara 5

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Cabang Mojokerto Perkuat Sinergi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 6

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang Optimalisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 7

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang Optimalisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

27 August 2026

| Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Website ini dikelola oleh
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Jl. R.A Basuni No.360, Dalmon Utara, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61361
WhatsApp : 0811-1051-7489

| Jumlah Pengunjung

Pengunjung Hari Ini : 0
Pengunjung Minggu Ini : 213
Pengunjung Bulan Ini : 70
Total Pengunjung : 5946

| Lokasi Kami

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.

WhatsApp us