Pada hari Rabu, 4 Februari 2026, Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Layanan Kepegawaian secara daring yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Hindun Harahap, S.H., M.H., Kaur Tata Usaha Kepegawaian dan Pengelola Barang Persediaan (PBP) Ibu Tian Anjar Wellina, A.Md., serta seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek strategis dalam pengelolaan kepegawaian, antara lain alih status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengangkatan jabatan fungsional formasi CPNS, perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelaporan pencantuman gelar akademik, serta sosialisasi Pedoman Nomor 9 Tahun 2025 tentang pelaksanaan mutasi lokal dan promosi, dan Pedoman Nomor 10 Tahun 2025 tentang pola penempatan, mutasi, dan promosi Jaksa.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Melalui optimalisasi layanan berbasis digital, diharapkan seluruh proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan profesional guna mendukung peningkatan kinerja organisasi.