Pada hari Selasa, 6 Januari 2026, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kegiatan eksekusi pengembalian barang bukti atas putusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan terhadap perkara atas nama terpidana berinisial MM yang terbukti melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik yang sah berinisial WBS berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam.
Kegiatan pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, serta memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.