Mojokerto – Selasa, 25 November 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra kepada pemilik atas nama RN dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo kepada pemilik atas nama FK. Proses pengembalian barang bukti terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan Standard Operasional Prosedur pengembalian barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.