Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, Tim PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara.
Kegiatan tersebut terkait dengan penanganan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi dan koordinasi yang baik, diharapkan proses penyelesaian barang rampasan negara dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan negara dan masyarakat.