Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan terhadap jaksa dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan PN Nomor 571/Pid.B/2025/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial R.B.P. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna Hitam Metalik tahun 2018 dengan nomor polisi W 1xx5 NJ.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, profesional, serta tanpa dipungut biaya dalam setiap proses pengembalian barang bukti kepada masyarakat.