Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan terhadap jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan PN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial M.I.K. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi S 4xx6 NAR.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, profesional, serta tanpa dipungut biaya dalam setiap proses pengembalian barang bukti kepada masyarakat.