Pada Selasa, 3 Maret 2026, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan terhadap jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan PN Nomor 596/Pid.B/2025/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial “A.F.R.”. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi S 3xx7 NAC;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi S 3xx7 NAC;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi S 3xx7 NAC.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, profesional, serta tanpa dipungut biaya dalam setiap proses pengembalian barang bukti kepada masyarakat.