Mojokerto, 9 Juli 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Evaluasi Penyelesaian Perkara dengan Mekanisme Keadilan Restoratif Bidang Tindak Pidana Umum.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai forum strategis untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui forum ini, diharapkan dapat dirumuskan berbagai kebijakan yang mendukung penerapan restorative justice secara lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Focus Group Discussion membahas berbagai aspek implementasi keadilan restoratif, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian perkara, identifikasi tantangan yang dihadapi, serta penyusunan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Keikutsertaan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusi untuk terus mendukung pengembangan kebijakan di bidang penuntutan, khususnya dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan masyarakat, serta penyelesaian konflik secara berkeadilan.
Melalui penguatan implementasi restorative justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.