Mojokerto, Selasa, 4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan persidangan perkara tindak pidana umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persidangan dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta berpedoman pada prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan proses persidangan.
Melalui pelaksanaan persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjalankan tugas penuntutan secara profesional dengan berlandaskan integritas, independensi, dan tanggung jawab, guna mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Pelaksanaan tugas tersebut juga merupakan implementasi nilai-nilai Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK, yang senantiasa menjadi pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara optimal, objektif, dan berkeadilan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.