Rabu, 1 April 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak lagi memiliki nilai guna.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menjalankan proses eksekusi secara tuntas, profesional, dan transparan. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang hasil kejahatan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memperkuat integritas Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Mojokerto.