Skip to content
6 September 2026
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube
  • Tiktok

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kejaksaan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Perintah Harian Jaksa Agung
  • Bidang
    • Pembinaan
    • Intelijen
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Perdata dan Tata Usahan Negara
    • Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
  • Berita
  • Zona Integritas
    • Manajemen Perubahan
  • Layanan
    • Jadwal Sidang
    • Info Perkara
    • Laporan Pengaduan
    • Hallo JPN
    • Grabb +++
  • Home
  • Berita
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Kembalikan Barang Bukti kepada Pemilik yang Berhak Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Kembalikan Barang Bukti kepada Pemilik yang Berhak Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Mojokerto, Rabu, 29 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak setelah perkara pidana yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta dokumen kepemilikannya kepada pemilik yang berhak. Proses penyerahan dilaksanakan secara langsung di Gudang Barang Bukti Jatirejo oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap pihak yang berhak menerima barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pengembalian barang bukti secara langsung kepada pemilik yang berhak juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dipungut biaya atau GRATIS.

Melalui pelayanan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Post navigation

Previous Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ikuti Penandatanganan Pakta Integritas Pengawalan Proyek Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026
Next Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT Bank Syariah Indonesia

Related Stories

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN
  • Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN

27 August 2026

Berita Populer

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap 1

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas 2

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Laksanakan Apel Kerja Pagi untuk Perkuat Disiplin dan Integritas

31 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN 3

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset 4

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bapenda Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Cabang Mojokerto Perkuat Sinergi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara 5

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Bank Jatim Cabang Mojokerto Perkuat Sinergi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 6

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

27 August 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang Optimalisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 7

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang Optimalisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

27 August 2026

| Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Website ini dikelola oleh
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Jl. R.A Basuni No.360, Dalmon Utara, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61361
WhatsApp : 0811-1051-7489

| Jumlah Pengunjung

Pengunjung Hari Ini : 0
Pengunjung Minggu Ini : 220
Pengunjung Bulan Ini : 49
Total Pengunjung : 5957

| Lokasi Kami

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Youtube
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.

WhatsApp us