Senin, 6 April 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan persidangan perkara pidana umum atas nama terdakwa dengan inisial “A M”.
Agenda persidangan pada kesempatan tersebut adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto senantiasa berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap proses hukum berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.