Mojokerto, Rabu, 29 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak setelah perkara pidana yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta dokumen kepemilikannya kepada pemilik yang berhak. Proses penyerahan dilaksanakan secara langsung di Gudang Barang Bukti Jatirejo oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap pihak yang berhak menerima barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti secara langsung kepada pemilik yang berhak juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Melalui pelayanan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.