Mojokerto, 17 Juni 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Rosihan Arganata, S.H., selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang diselenggarakan pada Rabu (17/6).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025.
Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda yang bertujuan untuk memperoleh masukan, pandangan, serta evaluasi dari masing-masing fraksi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui proses tersebut, diharapkan terwujud tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen dalam mendukung sinergi antarlembaga guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Melalui kolaborasi yang baik antara unsur pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mojokerto dapat terus berjalan secara optimal dan berkelanjutan.