Mojokerto, 17 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada pihak yang berhak atau pemilik sahnya, pada Rabu (17/6).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit smartphone beserta kelengkapannya sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pengembalian dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak pemilik barang dapat dipulihkan setelah proses peradilan selesai dilaksanakan.
Melalui inovasi layanan pengembalian barang bukti yang cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang transparan dan berintegritas sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat.