Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 378/Pid.B/2025/PN Mjk, Putusan Mahkamah Agung Nomor 867K/PID.SUS/2025, Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Mjk, serta Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 206/Pid.B/2021/PN Mjk.
Barang bukti dalam perkara-perkara tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial F.M., M.S., H.K., dan F.N. Pengembalian barang bukti dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi S 5XX2 NAN, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi S 6XX9 PS, satu buah buku tabungan beserta satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, serta dua buah kartu ATM BCA.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, profesional, dan tanpa dipungut biaya dalam proses pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada masyarakat.