Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang rampasan negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengumumkan pelaksanaan penjualan barang rampasan negara berupa sepeda motor yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penjualan barang rampasan negara tersebut dilaksanakan secara langsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.
Penjualan barang rampasan negara ini akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 4 Februari 2026
- Waktu: Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
- Tempat: Gudang Jatirejo Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
- Objek Penjualan: Sepeda motor berbagai merek
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti penjualan tersebut, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui nomor layanan (call center) Pengelolaan Barang Bukti pada aplikasi WhatsApp di nomor 0856-0633-9132, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan bermanfaat bagi kepentingan negara serta masyarakat.
