Kamis, 4 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada IRA berupa 1 Unit Kendaraan Honda Scoopy.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat. Melalui program GRABB (Gratis Antar Barang Bukti), kami terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis bagi warga Kabupaten Mojokerto.