Selasa, 2 Juni 2026.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menghadiri dan melaksanakan agenda Sidang Pembacaan Putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Pengadilan Negeri dalam perkara tindak pidana khusus atas nama terdakwa berinisial NH.
Sidang pembacaan putusan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses persidangan yang telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses penanganan perkara, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim menjadi bagian dari rangkaian proses peradilan dalam perkara tindak pidana khusus yang telah melalui tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, hingga pembuktian di hadapan pengadilan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan untuk memastikan tegaknya hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. ⚖️✨