
Mojokerto, Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 10.00 bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan Tahap II perkara Anak dengan tersangka inisial RPD yang melanggar pasal 81 ayat (1) jucto pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahap II ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum yang menangani pada perkara ini yaitu Joko Sejati Indra Febrianto, S.H.
