Pada hari Senin, 5 Januari 2026, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kegiatan eksekusi pengembalian barang bukti atas putusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan terhadap perkara atas nama terpidana berinisial AAES yang terbukti melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik yang sah berupa satu buah dus (dosbook) telepon genggam iPhone 11 Pro Max dan satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.
Kegiatan pengembalian barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.