Pada hari Senin, 26 Januari 2026, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan terhadap jaksa dalam kegiatan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan terpidana berinisial M. Barang bukti dalam perkara dimaksud telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu pemilik atas nama inisial S, J, S, dan Mu.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan Nomor Polisi L 2XX0 EH dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi S 5XX1 NCA.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya dalam proses pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.