Pada Rabu, 4 Maret 2026, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan terhadap jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan PN Nomor /Pid.B/2025/PN Mjk dan Putusan PN Nomor 492/Pid.B/2025/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial W.B.S. dan A.C.R. Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi:
- 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 dengan nopol S 2xx6 ON;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario;
- 1 (satu) lembar surat keterangan leasing dari PT Mandiri Utama Finance Cabang Mojokerto;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam tahun 2022;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda CBR warna hitam tahun 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda CBR warna hitam tahun 2022;
- Surat keterangan jaminan pembiayaan pada PT Summit Oto Finance;
- 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, profesional, serta tanpa dipungut biaya dalam setiap proses pengembalian barang bukti kepada masyarakat.