Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pendampingan terhadap jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan PT Nomor 145/PID/2026/PT SBY jo Putusan PN Nomor 461/Pid.B/2025/PN Mjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak atas nama inisial E.R.F. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi S 6xx2 TH.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, profesional, serta tanpa dipungut biaya dalam setiap proses pengembalian barang bukti kepada masyarakat.