Kamis, 4 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Penjualan Barang Rampasan Negara berupa handphone berbagai merek sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan penjualan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan aset negara. Seluruh hasil penjualan barang rampasan negara akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan penjualan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan barang rampasan negara. Barang yang ditawarkan dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai jenis handphone yang telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan penjualan diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan diikuti oleh masyarakat yang telah melakukan pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berupaya memastikan bahwa barang rampasan negara dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset negara yang akuntabel dan berintegritas. ⚖️📱✨