Mojokerto – Kamis 27 November 2025. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemilik sah atas nama SJS . Barang bukti yang dikembalikan adalah 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truck Colt Diesel No. Pol. S 8987 NE beserta STNK. Pengembalian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 403/Pid.B/2025/PN MJK terkait Perkara Tindak Pidana . Barang bukti dikembalikan karena sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pembuktian. Ini adalah komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dalam menjalankan putusan pengadilan secara cepat, tepat, dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.