Senin, 9 Maret 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum, W. Erfandy Kurnia Rachman, S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan.
FGD tersebut membahas secara khusus penanganan perkara pidana di bidang Sumber Daya Alam sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Diskusi ini menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan yang adaptif serta responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Aktualisasi Program Transformasi Strategis dalam rangka Pendidikan Sespimti Dikreg 35 Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Serdik Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., selaku Direktur D JAM PIDUM.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat terus berkontribusi dalam penguatan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, humanis, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.