Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Pembunuhan Berencana dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti berjalan dengan aman dan kondusif. Bahwa terkait tugas dan wewenang kejaksaan, yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu. berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Dengan selesainya Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan