Mojokerto, 7 Juli 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menerima penghargaan dalam ajang Radar Mojokerto Award 2026. Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dianugerahi penghargaan “Pioneer of Restorative Justice” sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusinya dalam penerapan keadilan restoratif di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas dedikasi dan konsistensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam mengimplementasikan pendekatan Restorative Justice sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan, kepentingan korban, pelaku, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Pendekatan ini menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara berkeadilan.
Penghargaan yang diterima pada ajang Radar Mojokerto Award 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan, serta berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang berintegritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.