Kamis, 18 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa sepeda motor Honda Beat kepada pemilik “AI” dengan dasar putusan PN Nomor 444/Pid.B/2025/PN Mjk, sepeda motor Honda Vario kepada pemilik “SA” dengan dasar putusan PN Nomor 521/Pid.B/2025/PN Mjk, Perhiasan emas beserta kelengkapannya kepada pemilik “K” dengan dasar putusan PN Nomor 444/Pid.B/2025/PN Mjk.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjamin setiap proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.