Rabu, 17 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa sepeda motor Yamaha Vixion kepada pemilik “S” dengan dasar putusan PN Nomor 429/Pid.Sus/2025/PN Mjk, truk Mitsubishi kepada pemilik “S R” dengan dasar PN Nomor 462/Pid.B/2025/PN Mjk, Logam Tembaga kepada pemilik “D” dengan dasar putusan PN Nomor 311/Pid.B/2025/PN Mjk, Pakaian kepada pemilik “S W A R” dengan dasar putusan MA Nomor 5787K/PID.SUS/2024.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjamin setiap proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.