Pada Senin, 23 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan persidangan perkara pidana umum atas nama terdakwa berinisial A.M.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan dan pendapat keahliannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, guna memperjelas aspek-aspek tertentu dalam perkara yang sedang diperiksa.
Melalui pelaksanaan persidangan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.