Mojokerto, Selasa 21 April 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan sidang tindak pidana khusus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Kecamatan Dlanggu.
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa berinisial “N H”, dengan agenda persidangan berupa pemeriksaan ahli guna memberikan keterangan yang berkaitan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Pemeriksaan ahli menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk memberikan penjelasan yang objektif dan mendalam terhadap aspek teknis maupun hukum dalam perkara yang tengah ditangani. Melalui tahapan ini, diharapkan seluruh proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.